i’m unique
UU ITE, Apa Kata Mahasiswa?
{ opinion } { }
08
May
2008

Semester ini di kampus tempat saya mencari nafkah tambahan, saya mendapat bagian untuk mengajar mata kuliah Etika Profesi. Isi utama mata kuliah Etika Profesi ini adalah semua yang berhubungan dengan Etika dalam IT (Information Technology) seperti : UU Hak Cipta, Cyber Ethics, Etika berinternet, dll. Berhubungan saya diberikan tugas mengajar mata kuliah Etika Profesi ini, maka muncul ide memberikan tugas kepada mahasiswa untuk memberikan komentar/tanggapan mereka tentang UU ITE yang beberapa waktu lalu ini ramai dibicarakan di internet.

Tujuan UU ITE dibuat dan disahkan oleh pemerintah memang baik, tetapi tidak jarang yang kontra dengan adanya UU ITE ini. Dan yang kontra terhadap UU ITE ini setahu saya paling banyak dari kalangan blogger. Blogger merasa kebebasan mereka untuk berekspresi di blognya kini semakin dibatasi. Apalagi ada peraturan bahwa jika kita mempublikasi data pribadi seseorang maka terlebih dahulu harus mendapat ijin dari yang bersangkutan. Mungkin pasal itulah yang paling banyak mendapat sorotan dalam UU ITE selain juga tentang pencemaran nama baik.

Sesuai janji saya untuk mempublikasikan tanggapan dari mahasiwa saya, maka berikut ini saya berikan kutipan dari beberapa tugas mahasiswa yang sudah masuk ke email saya.

Yogi Astra :

Setelah saya baca beberapa pasal yang ada dalam UUITE, Saya kurang setuju dengan Pasal 30 dan 31 yang intinya melarang setiap orang untuk melakukan infiltrasi ke Sistem Elektronik milik orang lain, kecuali atas dasar permintaan institusi penegak hukum. Ini berarti semua orang yang melakukan tindakan melawan hukum menggunakan Sistem Elektronik dapat dengan aman menyimpan semua informasi yang dimilikinya selama tidak diketahui oleh penegak hukum, yang mana ini mudah dilakukan, karena orang lain tidak diperbolehkan mengakses Sistem Elektronik miliknya dan dengan demikian tidak dapat memperoleh bukti-bukti awal yang dibutuhkan untuk melakukan pengaduan. Selain itu, apakah penyusun pasal-pasal ini tidak memahami konsep “untuk menangkap maling harus belajar mencuri”? Apabila semua kegiatan explorasi keamanan Sistem Elektronik dihambat seperti ini, pada saatnya nanti terjadi peperangan teknologi informasi,bagaimana kita bisa menang kalau tidak ada yang ahli di bidang ini?
Hal ini menurut saya juga sangat diperlukan oleh para pemakai keamanan sistem elektronik, karena dengan adanya orang yang mencoba meng-explorasi keamanan sistem kita maka kita bisa tahu seberapa tanggung sistem keamanan yang kita pakai.

Arief Prawiro Utomo :

UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Dalam konteks pidana, ketiga delik ini masuk dalam kategori delik formil, artinya tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik.

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik. Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi. Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.

Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.

Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Dewina Sari :

Maksud dari pasal 27 ini dirasa kurang to the point, atau setidaknya kurang detail karena pada ayat 1, seperti kita tahu batas dari kesusilaan di dunia nyata masih belum bisa di tentukan, apalagi bila di terapkan pada dunia maya.

Untuk ayat 2, “… tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan..” bukankah setiap kali kita membuat account [bisa berupa email atau blog-host] itu berarti hak kita untuk mendistribusikan/mentransmisikan apapun yang ingin kita inginkan, terkecuali admin dari situs yang bersangkutan yang tentu saja memiliki hak akses penuh terhadap account kita yang dapat melarang atau membatalkan apa yang hendak kita distribusi/transmisi kan.

Hal yang sama juga terjadi untuk ayat 3 dan 4, yang intinya adalah, belum ada batasan yang jelas mengenai muatan/isi dari suatu situs yang dapat di larang atau tidak.

Seperti kita tahu, internet adalah dunia tanpa batas, jadi jika ada pihak-pihak yang MENCOBA membatasi, yah selamat MENCOBA.

Bayu Baskara :

saya setuju dengan dengan pemerintah merancang uu informasi tepatnya pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menstramisikan dapat diaksesnya IE dan dokumen elektronikyang melanggar kesusilaan.
dengan adanya uu tersebut karena bangsa ini akan menjadi bangsa yang bermoral.

Dandy Pramana :

Menurut saya batasan hukum dalam undang - undang ini memang tepat…karena disini hukum undang - undang berkaitan terhadap pengaruh di Indonesia, jika merugikan Indonesia baik itu berada dalam wilayah Indonesia maupun di luar, Maka Undang - Undang ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat pelaku. Tetapi disini perlu ditegaskan dan di tekankan tentang perbuatan hukum…. Sebatas mana batasan yang disebut perbuatan hukum…..karena dalam kenyataan nya Informasi dan Transaksi Elektronik cakupannya Luas

Itulah tanggapan dari beberapa mahasiwa, mohon maaf saya tidak menampilkan tanggapan dari semua mahasiswa.

Related Posts

3 Comment

ipoenk
May 9th, 2008 at 7:13 pm

Kayaknya Kemarin saya ngirim deh… kok nggak ditampilin ya…. hmmm ngirim nggak ya saya …. kok jadi lupa…. hheheh

hehehe, ini mata kuliah yang lain bro

luhde
May 11th, 2008 at 11:30 am

menarik sekali. semua mata kuliah mestinya kaya gini. best research and practice. pak dosen, kasi nilai gede untuk yang serius develop komentarnya.

yup, pasti…

dani
May 16th, 2008 at 6:41 pm

…memahami konsep “untuk menangkap maling harus belajar mencuri”? Apabila semua kegiatan explorasi keamanan Sistem Elektronik dihambat seperti ini…

mnrt saya, uu ite tdk akan menghambat ‘kreativitas’ ‘lat menyusup’
krn ya disitu itu tantangan barunya :D

hmmm, ya ya ya, aturan dibuat untuk dilanggar, hehehe

Leave a Reply